Minggu, 28 Agustus 2011

Penentuan 1 Syawal 1432 H


Penentuan Awal 1 Syawal 1432 H
Oleh : Altair Rahman (altairrahman.1988@gmail.com)
Sebagai umat islam perkara penentuan awal 1 ramadhan dan 1 syawal merupakan suatu  perkara yang urgent. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam penentuan awal 1 ramadhan dan 1 syawal berakibat fatal. 1 syawal merupakan waktu  dimana umat islam merayakan hari kemenangan untuk kembali kepada fitrah sebagai insan yang tidak luput dengan salah dan dosa. Kesalahan penentuan 1 syawal akan berimplikasi pada:
1.      Jika kesalahannya < hari 1 syawal yang seharusnya berarti puasa yang dijalankan umat islam tidak  tepat 1 bulan penuh.
2.      Jika kesalahannya > hari 1 syawal yang seharusnya berati umat islam menjalankan ibadah puasa pada 1 syawal dan waktu untuk membayar zakat akan terlewat dan itu merupakan keharaman.
Sebagai umat islam kita dituntut melaksanakan kewajiban agama sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan al-qur’an dan hadist. Dan sudah selayaknya implikasi dari keimanan kita mengikuti perintah yang telah ditetapkan. Dalam penentuan hilal ada beberapa metode yang sama-sama kita ketahui. Hilal adalah bulan sabit pertama yang dapat teramati atau terlihat diufuk barat beberapa saat setelah maghrib atau matahari terbenam. Waktu Hilal muncul dan terlihat berkisar antara 10-40 menit, ada yang mengatakan 15-20 menit, 10-60 menit dan tidak lebih dari 30 menit setelah itu bulan terbenam.
 Metode penentuan hilal :
1. Ru’yah: berasal dari bahasa Arab " ra'a - yara - rukyat " yang artinya " melihat "  penentuan awal bulan hijriyah dengan pengamatan secara langsung hilal baik dengan alat maupun tidak atau biasa dikenal dengan merukyat hilal secara langsung dan biasa dilakukan pada hari ke 29 pada sore hari menjelang atau sesudah magrib. Metode ini mengacu pada hadist nabi yang berbunyi: “Shaumlah kalian karena melihat Hilal (awal Ramadhan), dan berbukalah kalian karena melihat Hilal (awal Syawwal). Jika (Hilal) tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah jumlah Sya'ban menjadi 30 hari.”Bukhari [nomor : 1909], Muslim [nomor : 1809 (MSV2)] dari Abu Hurairah. Redaksi hadits ini adalah riwayat Bukhari.. “Ibnu Umar berkata, “Orang-orang berusaha melihat Hilal, maka aku mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau shaum karena hal itu, dan beliau memerintahkan orang-orang untuk shaum.” Hadits Riwayat Abu Dawud nomor : 1995 (MSV2). Hal ini berimplikasi pada jika hilal tidak terlihat maka umur bulan digenapkan menjadi 30 hari.

Berdasarkan penerapannya ru’yah dibagi menjadi:
1.      Ru’yah murni: ru’yah yang sama sekali tidak mengikut sertakan metode hisab dalam penentuan hilal.
2.      Ru’yah perpaduan: rukyah yang mengikutsertakan metode hisab dalam penentuan hilal
Berdasarkan penerapan mathla’ ru’yah dibagi menjadi:
1.      Ru’yah global: penentuan awal bulan hijriyah, jika satu penduduk suatu negara melihat hilal maka wajib bagi seluruh negara-negara lain mengikutinya walaupun seluruh negara-negara lain itu tidak melihat hilal. Metode ini mengacu pada pendapat jumhur ulama : Tidak ada perbedaan mathla` adalah tempat muncul dan terbitnya bulan, maka penduduk negeri apa saja yang telah melihat Hilal, maka seluruh negeri wajib shaum sebagaimana hadits Rasulullah, “Shaumlah kalian karena melihat Hilal (awal Ramadhan), dan berbukalah kalian karena melihat Hilal (awal Syawwal)”. Ucapan tersebut adalah umum untuk semua umat, maka barangsiapa di antara mereka yang telah melihat Hilal di tempat mana saja, maka itu adalah ru'yah bagi mereka semua (Fiqhu as-Sunnah Juz 1 halaman 436 (MSV2).
2.      Satu ru’yah untuk satu negara dan negara yang berdekatan: penentuan awal bulan hijriyah, jika satu penduduk negara melihat hilal maka negara tetangga atau negara yang berdekatan dengan negara yang melihat tadi wajib mengikutinya. Tidak wajib bagi negara yang berjauhan untuk mengikutinya.
3.      Rukyah lokal: penentuan awal bulan hijriyah, jika satu penduduk negara melihat hilal maka awal bulan hijriyah hanya berlaku untuk wilayah negara yang melihat hilal itu saja. Tidak wajib negara lain baik berdekatan ataupun berjauhan mengikutinya. Metode ini mengacu pada pendapat Kuraib berkata : ---Ummu Al-Fadhl binti Al-Harits pernah mengutus Kuraib pergi ke Mu`awiyah di Syam.---Aku tiba di Syam, lalu aku menyelesaikan urusan Ummu Al-Fadhl. Lalu Hilal Ramadhan diumumkan ketika aku masih berada di Syam. Aku melihat Hilal pada malam Jum'at. Lalu aku tiba di Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Ibnu Abbas menanyakanku –lalu dia menyebut Hilal–. Ibnu Abbas bertanya, “Kapan kalian melihat Hilal?” Aku menjawab, “Kami melihat Hilal pada malam Jum'at.” Ibnu Abbas bertanya, “Kamu melihat Hilal?” Aku menjawab, “Ya, dan orang-orang melihat Hilal, lalu mereka shaum, dan Mu'awiyah juga shaum.” Ibnu Abbas berkata, “Tapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami tidak berhenti shaum hingga kami menyempurnakan 30 hari atau kami melihat Hilal.” Aku bertanya, “Apakah tidak cukup bagimu ru'yah Mu'awiyah dan shaumnya?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, begitulah Rasulullah telah memerintahkan kami.” Hadits Riwayat Abu Dawud [nomor : 1985 (MSV2)], Muslim [nomor : 1819 (MSV2)], dan At-Tirmidzi. Tirmidizi berkata : Hasan, Shahih, Gharib.

2.Hisab : berasal dari bahasa Arab "hasaba" artinya menghitung, mengira dan membilang. Jadi hisab adalah kiraan, hitungan dan bilangan. Dalam astronomi, kata hisab mengandung arti ilmu hitung posisi benda-benda langit. Posisi benda langit yang dimaksud di sini adalah lebih khusus kepada posisi matahari dan bulan dilihat dari pengamat di bumi atau yang dikenal dengan istilah sistem “Geosentris”. Atau secara definitif berdasarkan penentuan awal bulan adalah penentuan awal bulan hijriyah berdasarkan perhitungan. Metode hisab ini muncul karena sebelumnya melihat peredaran benda langit yang teratur. Metode ini mengacu pada Al-Qur'an surat Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
Sistem hisab yang utama digunakan dalam penentuan hilal atau kalender hijriah
1.      Hisab ‘urf : hisab berdasarkan kebiasaan
Pengertian menurut konteks kalender hijriyah adalah metode perhitungan bulan Qamariyah dengan cara yang masih sederhana, yaitu membagi jumlah hari dalam satu tahun ke dalam bulan-bulan hijriyah berdasarkan pematokan usia bulan-bulan tersebut. Sedangkan pengertiannya menurut ilmu falak adalah metode perhitungan yang ditentukan berdasarkan waktu peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi (rata-rata jumlah hari dalam satu bulan dan juga dalam satu tahun). 29 hari untuk bulan genap, 30 hari untuk bulan ganjil dan pengecualian untuk bulan ke- 12 pada tahun kabisat.

2.      Hisab haqiqi: hisab sebenarnya
Hisab yang menggunakan pendekatan matematis dan astronomis modern hingga hisab yang menggunakan software rumus-rumus algoritma termasuk dalam hisab haqiqi.

Beberapa metode dan kriteria hisab haqiqi:

1.      Ijtima’ : Metode hisab yang menggunakan ijtima` sebagai kriteria utama. Jika terjadi ijtima` pada hari terakhir bulan Qamariyah, maka keesokan harinya adalah awal bulan baru (tanggal 1).
Metode ini terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya adalah :
a)      Ijtima` qabla ghurub: Ijtima` sebelum maghrib atau matahari terbenam. Metode hisab ini menganggap jika di suatu tempat telah terjadi ijtima` pada suatu hari sebelum maghrib atau matahari terbenam, maka hari berikutnya telah bulan baru.
b)      Ijtima` qabla fajar : Ijtima` sebelum fajar/matahari terbit. Metode hisab ini menganggap jika di suatu tempat telah terjadi ijtima` pada suatu hari sebelum fajar berikut, maka hari berikutnya itu telah masuk  bulan baru.
c)      Ijtima` sebelum jam 12 waktu Universal (UTC/GMT) Metode hisab ini menganggap jika di suatu tempat telah terjadi ijtima` pada suatu hari sebelum jam 12 waktu Universal (0.00 – 12.00 GMT), maka maghrib hari itu adalah malam pertama bulan baru Qamariyah, berlaku untuk seluruh dunia. Jika terjadi setelah jam 12 waktu Universal (12.00 – 23.59 GMT), maka maghrib hari berikutnya adalah malam pertama bulan baru Qamariyah, berlaku untuk seluruh dunia.

2.      Wujudul hilal: penentuan awal bulan Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) adalah bertemunya posisi bulan dan matahari dalam satu garis edar atau bertemu pada garis bujur eliptik yang sama atau lebih sederhananya segarisnya bulan dan matahari  telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset),  maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan  Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.

3.      Imkanur rukyat: Metode hisab ini menggunakan kriteria yang dapat memungkinkan untuk metode ru’yat hilal. Kriteria yang dimaksud dapat berupa ketinggian hilal, umur hilal, lebar hilal, sudut elongasi dan lain-lain. Kriteria sudut elongasi yang biasa menjadi rujukan 70 dan umur hilal minimal 12 jam yang diusulkan Andre Danjon. Kriteria yang digunakan Imkanur ru’yat MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura) dengan sudut elongasi 30 , ketinggian hilal 20 dan umur hilal 8 jam.

 b


 b

Berdasarkan peta ketinggian hilal oleh BMKG untuk wilayah indonesia berkisar antara -0,1 sampai 1,6 derajat. Hal ini berarti kemungkinan hilal susah untuk diamati karena minimal ketinggian hilal > 4 derajat untuk dapat terlihat,meskipun cuaca sekitar mendukung untuk terlihatnya hilal. Dengan ketinggian seperti yang diperkirakan BMKG dari peta diatas mustahil untuk melihat hilal. Diakibatkan cahaya dari matahari yang telah tenggelam terlalu kuat untuk memungkinkan terlihatnya hilal yang cahayanya sangat lemah. 


 
Berdasarkan data dari BMKG berupa peta umur bulan untuk wilayah indonesia berisar 5,5 sampai 8,62 jam. Hal ini sangat sulit untuk hilal dapat terlihat karena menurut DR. Moedji Raharjo dikutip dari www. majalahastronomi.com hilal dapat tampak terlihat jika minimal umur bulan 14 jam dari waktu konjungsi.
*Jika ada kesalahan mohon diluruskan dan jika ada kekurangan mohon ditambahkan dengan menghubungi email diatas.






Sabtu, 27 Agustus 2011

Tutorial Xming


[Enter Post Title Here]


TUTORIAL Xming
Oleh: Altair Rahman

1)      Download software Xming di :

2)      Instal Xming
3)      Klik Xlunch lalu ikuti perintah gambar dibawah:
  










4)      Masukkan  IP address diatas : 167.205.7.119
 IP ini hanya berlaku untuk server IRAF di Observatorium Bosscha



5)      Sebelum meng-klik finish klik dahulu save configuration, save pada partisi C
*Jika ada kekurangan ataupun kesalahan mohon dikoreksi bisa melalui alamat email diatas atau altairrahman.1988@gmail.com


~Selamat mencoba dan Semoga dimudahkan~